Sabtu 12 Sep 2020 14:57 WIB

Kemendagri Pantau Sosialisasi Peraturan Protokol Kesehatan

Akan dibentuk tim khusus yang memantau pelaksanaan pilkada di 270 daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi penugasan khusus kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, beserta jajarannya, memantau pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam semua tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Monitoring itu dilakukan terhadap 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

"Saya akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah tersebut ke dalam radar pemantauan tim kami untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPU di daerah," ujar Akmal dalam siaran pers Kemendagri, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) memastikan sosialisasi di daerah dilaksanakan. Instruksi khusus dari Mendagri tersebut untuk memastikan aturan protokol kesehatan dipahami semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.

Setiap pihak baik penyelenggara pilkada, satuan tugas pengamanan pilkada (TNI/Polri), calon kepala daerah, partai politik pengusung, tim sukses, serta masyarakat di daerah diharapkan memiliki kesamaan pemahaman dan langkah untuk mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan menjadi pedoman agar mencegah penularan virus corona saat pilkada.

Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan jajarannya memastikan pada saat penetapan pasangan calon, 23 September mendatang, para calon menandatangani pakta integritas. Pakta integritas berisi komitmen, salah satunya tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada.

Sejauh ini, Mendagri menjatuhkan teguran kepada 72 kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan pada kegiatan pilkada. Sementara, lima kepala daerah mendapatkan apresiasi karena dinilai mematuhi protokol kesehatan.

Mereka dianggap tidak menimbulkan kerumunan massa dan menggelar arak-arakan, baik saat deklarasi maupun pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September lalu. Adapun lima kepala daerah itu terdiri dari satu gubernur, dua bupati, dan dua wakil wali kota.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement