REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) meminta pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Permintaan penundaan lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19. Ia khawatir pelaksanaan tahap berikutnya justru membuat penyebaran Covid-19 makin tidak terkendali.
"Dari segi hak asasi manusia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/9).
Amiruddin yang juga Tim Pemantau Komnas HAM itu memaparkan sejumlah hak yang terancam dilanggar jika pilkada serentak tetap dilangsungkan. Pertama, Hak untuk hidup (right to life).