jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tegalsiwalan dengan Unit Opsnal menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya adalah Siswono (34) warga Desa Watgalih, Kecamatan Nguling, dan Sucipto ( 22 ) Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Pasuruan.
Kapolsek Tegalsiwalan, Iptu Lukman Wahyudi melalui Kanitreskrim Bripka Nico Stanca mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (11/9) malam.
"Keduanya diamankan di sebuah tempat karaoke di Desa Karanganyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan," katanya, Sabtu (12/9/2020).
Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor.
"Kedua pelaku dan tiga barang bukti sepeda motor sudah kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Nico.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari Sutarmaji (36) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang kehilangan motor Honda Beat nopol N 4857 PD yang diparkir di pinggir jalan sawah Dusun Bataan.
"Saat itu korban tengah berada di sawah dan melihat motornya sudah hilang," jelasnya.
Dari tiga motor yang diamankan, satu kendaraan diantaranya adalah milik Sutarmaji. Sedangkan untuk dua unit motor lainnya merupakan barang bukti hasil pencurian pelaku di dua TKP berbeda yakni di Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih dan Rejoso Pasuruan.
"Pelaku juga telah menjual dua motor lainnya sebelumnya yang mereka curi," tandasnya.