Ahad 13 Sep 2020 19:18 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan Jatim Bakal Didenda Rp 250 Ribu

Sanksi bisa berupa teugran, kerja sosial, hingga denda Rp250 ribu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo (kanan) dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (tengah) bersiap mengayuh sepeda dalam acara
Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo (kanan) dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (tengah) bersiap mengayuh sepeda dalam acara

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersepeda sembari mengkampanyekan penggunaan masker di Kabupaten Tulungagung, Ahad (13/9). Khofifah menekankan pentingnya menggunakan masker dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Selain itu perlu pula menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

"Menggunakan masker ini harus menjadi gerakan bersama," kata Khofifah melalui siaran persnya.

Khofifah mengatakan, memakai masker adalah salah satu hal sederhana namun memiliki dampak yang besar bagi pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurutnya, masyarakat bisa tetap produktif namun aman dan terlindungi dari Covif-19 jika disiplin mengenakan masker secara benar.

"Masker ini memberikan signifikansi terhadap perlindungan diri dan orang lain, masker menjaga kita untuk tetap aman dan produktif," ujarnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa selain menjadi sebuah kebutuhan, saat ini telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Di antarnya revisi Perda nomor 1 tahun 2019 menjadi  Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub 53 tahun 2020  serta Inpres nomor 6 tahun 2020.

"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, tadinya  Perda nomor 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur  pelanggaran terhadap ketentraman,  ketertiban umum dan  keamanan masyarakat, lalu pada  perubahan Perda 2 tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam khususnya Covid-19," kata Khofifah.

Khofifah menjelaskan, dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha. Untuk sanksi administratif perorangan yang diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Khofifah mengaku, disahkannya Perda dan Pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi.

"Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota," kata dia.

"Kalau ada sanksi administratif dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan maupun korporasi maka nanti dananya masuk pada kas umum daerah kabupaten/ kota bersangkutan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement