REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat mendorong pasar sekaligus memberikan stimulus pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (14/9).
Ia menjelaskan, upaya tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Usul itu pun bertujuan memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” jelas dia.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan positif.
“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan. Ini agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menperin mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. “Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak,” tutur dia.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction guna menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” kata Bob.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15 sampaib70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.