REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengerahkan TNI dan Polri untuk menertibkan perusahaan yang bandel dan tidak mengikuti protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta jilid II.
"Keterlibatan TNI-Polri sangat dibutuhkan bila kita mendapati perusahaan atau kantor, apabila ada perlawanan atau hambatan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/9).
Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI memperbolehkan perkantoran di luar 11 sektor esensial beroperasi. Syaratnya harus terapkan protokol kesehatan dan jumlah pegawai yang masuk juga hanya 25 persen dari total pegawai yang ada. Jika ditemukan kasus COVID-19 dalam satu perusahaan maka Pemprov DKI menutup total gedung tersebut selama tiga hari untuk sterilisasi.
Pada masa PSBB awal, masuk ke transisi, kemudian sampai saat ini penertiban yang dilakukan pihaknya berjalan tanpa ada masalah dan tidak ada perusahaan yang melawan. Untuk itu TNI-Polri belum dilibatkan untuk menertibkan perusahaan yang membandel.
"Selama ini yang kami lakukan cukup kondusif karena memang kita dalam melakukan suatu tindakan, apabila ada ketentuan yang baru kita selalu lakukan sosialisasi," katanya.
Tak hanya penertiban, pengawasan di lapangan juga hanya dilakukan oleh internal Pemprov DKI dimana TNI-Polri sejauh ini tidak dilibatkan."Memang selama ini kita tidak punya hambatan jadi masih internal kita saja bisa melakukan kegiatan pemeriksaan, pengawasan di lapangan," katanya.