REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Pengawasan ketat aktivitas perkantoran sesuai dengan yang disyaratkan, menjadi penekanan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kali ini. Karena itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta berharap ada kerjasama dengan Serikat Pekerja, ikut membantu melaporkan bila ada kantor atau tempat kerja yang dengan sengaja melanggar aturan PSBB.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kerjasama dengan Serikat Pekerja ini akan sangat membantu pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di PSBB kali ini. Menurut dia, Serikat Pekerja bisa melaporkan temuan pelanggaran PSBB ke Pemprov DKI.
Karena bila pelaporan dibuka seluas-luasnya, maka pengawasan bisa dilakukan maksimal. "Serikat Pekerja bisa ikut melaporkan," ujar dia, Selasa (15/9).
Hanya sebatas melaporkan, karena, apabila Serikat Pekerja dilibatkan dalam melakukan pemeriksaan justru melanggar ketentuan. Karena mereka tidak punya kewenangan. "Jadi hanya laporan saja. Tidak harus ikut turun peran sertanya memeriksa," katanya.
Menurut dia, Serikat Pekerja bisa mengamati, melihat dan melaporkan apabila ada perkantoran maupun perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Bahkan apabila ditemukan ada karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19, menurut dia, itu bisa menjadi bagian dari laporan masyarakat.
Selain itu, ia berharap P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang sudah ada di perusahaan juga ikut terlibat melaporkan ke Disnakertrans bila ada pelanggaran aturan PSBB di kantor tersebut.
"Karena P2K3 ini diamanahkan oleh UU nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Sebenarnya sudah jauh-jauh hari diamanatkan sehingga dia membantu kita untuk mengawasi di lingkungannya. Untuk mengawasi karyawannya," ungkap Andri.
Sebab, menurut dia, bila penegakkan disiplin PSBB ini tidak ada peran dari pada pelaku usaha dan para pekerja di perusahaan atau perkantoran sama saja bohong. Maka jangan salahkan Pemprov DKI bila suatu saat yang dilakukan pengetatan PSBB kembali, seperti sekarang.
"Makanya yang saya lakukan itu pemahaman kepada pelaku usaha maupun pekerja, yuk sama sama kita lakukan disiplin dalam melakukan protokol dalam pencegahan Covid-19," katanya.
Sebelumnya Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menyebut pihak Pemprov DKI, dalam hal ini Dianakertrans bisa bekerjasam dengan Serikat Pekerja untuk mengawasi kantor atau perusahaan yang sengaja abai dengan aturan PSBB di Jakarta."Serikat pekerja dan komunitas itu harus ditingkatkan kolaborasinya. Mereka bisa membantu pemerintah mengawasi," imbuhnya.
Sebab Syarif menilai personil petugas Pemprov DKI akan sangat sulit memantau seluruh perusahaan dan perkantoran yang beroperasi apakah sesuai aturan PSBB atau tidak. Dimana setidaknya ada 79 ribu perusahaan dan perkantoran yang ada di Jakarta. Sedangkan jumlah petugas yang ada, personilnya terbatas.