Selasa 15 Sep 2020 17:34 WIB

Purbalingga Targetkan PAD Pasar Rp 3,6 M

Pemkab Purbalingga memberi kelonggaran retribusi pedagang pasar selama pandemi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
Bupati Purbalingga melakukan inspeksi ke Pasar Hewan Purbalingga (ilustrasi). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada 2020 dari pengelolaan pasar tradisional, ditargetkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Foto: Dok. Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga melakukan inspeksi ke Pasar Hewan Purbalingga (ilustrasi). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada 2020 dari pengelolaan pasar tradisional, ditargetkan sebesar Rp 3,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada 2020 dari pengelolaan pasar tradisional, ditargetkan sebesar Rp 3,6 miliar. Angka ini turun dibandingkan target sebelumnya yang mencapai Rp 5 miliar.

''Sebelum wabah Covid-19, Pemkab menargetkan pendapatan dari pengelolaan pasar sebesar Rp 5 miliar. Namun setelah terjadi wabah, target diturunkan menjadi Rp 3,5 miliar,'' jelas Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Purbalingga, Supri Hastono, Selasa (15/9).

Baca Juga

Menurut Supri, penurunan target pendapatan dari pengelolaan pasar ini, merupakan kebijakan yang dikeluarkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. Melalui kebijakan ini, Bupati menilai perlu dilakukan relaksasi pelonggaran retribusi dari para pedagang pasar selama masa pandemi.

Berdasarkan kebijakan Bupati tersebut, selama dua bulan terakhir, Disperindag Kabupaten Purbalingga sama sekali tidak menarik dana retribusi dari para pedagang pasar. Demikian juga selama sebulan ke depan, Pemkab hanya akan menarik separuh dari tarif  retribusi yang ditetapkan.

''Dengan cara ini, pedagang pasar yang terpengaruh dampak Covid-19 bisa bernafas lebih lega. Terutama dalam kondisi ekonomi yang cenderung lesu seperti sekarang ini,'' kata Supri.

Dia menyebutkan, hingga saat ini kondisi pasar masih belum pulih sepenuhnya. Warga yang datang ke pasar tradisional untuk berbelanja, masih belum seperti saat sebelum wabah Covid-19.

Dengan adanya penurunan target pendapatan ini, dia optimistis target pendapatan tersebut akan bisa dicapai. Sejauh ini, kata Supri, pendapatan retribusi pasar yang masuk kas daerah sudah mencapai sekitar 60 persen dari target Rp 3,6 miliar. ''Insya Allah, pada akhir tahun target Rp 3,6 miliar ini bisa terpenuhi,'' kata Supri.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement