REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada 2020 dari pengelolaan pasar tradisional, ditargetkan sebesar Rp 3,6 miliar. Angka ini turun dibandingkan target sebelumnya yang mencapai Rp 5 miliar.
''Sebelum wabah Covid-19, Pemkab menargetkan pendapatan dari pengelolaan pasar sebesar Rp 5 miliar. Namun setelah terjadi wabah, target diturunkan menjadi Rp 3,5 miliar,'' jelas Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Purbalingga, Supri Hastono, Selasa (15/9).
Menurut Supri, penurunan target pendapatan dari pengelolaan pasar ini, merupakan kebijakan yang dikeluarkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. Melalui kebijakan ini, Bupati menilai perlu dilakukan relaksasi pelonggaran retribusi dari para pedagang pasar selama masa pandemi.
Berdasarkan kebijakan Bupati tersebut, selama dua bulan terakhir, Disperindag Kabupaten Purbalingga sama sekali tidak menarik dana retribusi dari para pedagang pasar. Demikian juga selama sebulan ke depan, Pemkab hanya akan menarik separuh dari tarif retribusi yang ditetapkan.
''Dengan cara ini, pedagang pasar yang terpengaruh dampak Covid-19 bisa bernafas lebih lega. Terutama dalam kondisi ekonomi yang cenderung lesu seperti sekarang ini,'' kata Supri.
Dia menyebutkan, hingga saat ini kondisi pasar masih belum pulih sepenuhnya. Warga yang datang ke pasar tradisional untuk berbelanja, masih belum seperti saat sebelum wabah Covid-19.
Dengan adanya penurunan target pendapatan ini, dia optimistis target pendapatan tersebut akan bisa dicapai. Sejauh ini, kata Supri, pendapatan retribusi pasar yang masuk kas daerah sudah mencapai sekitar 60 persen dari target Rp 3,6 miliar. ''Insya Allah, pada akhir tahun target Rp 3,6 miliar ini bisa terpenuhi,'' kata Supri.