Selasa 15 Sep 2020 21:08 WIB

Aceh Terbitkan Pergub Tentang Covid-19, Ini Isinya

Pergub akan jadi pedoman bagi pemangku kebijakan.

Seseorang tengah berdoa menggunakan masker di masjid agung raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seseorang tengah berdoa menggunakan masker di masjid agung raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19 serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan Pergub yang terdiri dari 16 bab tersebut memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Aceh.

"Kalau diteliti secara seksama, secara substantif, Pergub ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan road map atau peta jalan bagi penanganan Covid-19 di masa depan, meskipun sejak Februari Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah kebijakan," kata Amrizal.

Pergub nomor 51 tahun 2020 itu mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah pada Senin (7/9) lalu.

Beberapa poin dalam Pergub itu diantaranya menyangkut protokol kesehatan, penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan Covid-19, sanksi bagi pelanggar, serta sejumlah poin lainnya.

Ia menjelaskan, Pergub itu sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, lanjut dia, Pergub ini juga bertujuan mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Pergub ini mewajibkan kepada perorangan untuk mematuhi protokol kesehatan, di antaranya dengan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik," katanya.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Seperti sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer standar yang mudah diakses," ujarnya.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

"Sementara bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana juga diatur dalam Pergub. Saat ini Pergub tersebut sudah disampaikan ke seluruh bagian hukum Pemkab dan Pemko seluruh Aceh," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement