Kamis 17 Sep 2020 11:53 WIB

Petugas Jaring 7.003 Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim

Pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak ditemui tidak mengenakan masker

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 menjaga warga yang terjaring di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020) malam. Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 yang bergerak di berbagai kawasan di Surabaya itu menjaring sejumlah orang yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya disidang dengan sanksi denda.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 menjaga warga yang terjaring di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020) malam. Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 yang bergerak di berbagai kawasan di Surabaya itu menjaring sejumlah orang yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya disidang dengan sanksi denda.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) beserta Polres jajaran terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pada operasi yang digelar mulai Rabu (16/9) pukul 17.00 WIB hingga Kamis (17/9) pukul 05.00, ada ribuan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.

Trunoyudo mengatakan, total ada 7.003 pelanggar yang mendapat teguran. Rinciannya 4.775 mendapat teguran lisan, dan 2.228 mendapat teguran tertulis. "Kemudian ada 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum seperti menyapu atau membersihkan sampah," kata Trunoyudo melalui pesan singkatnya, Rabu (17/9).

Selanjutnya, kata Trunoyudo, terdapat 919 pelanggar yang diwajibkan membayar denda. Total nilai denda yang dikumpulkan dalam dua hari tersebut mencapai Rp63.800.000. Trunoyudo melanjutkan, ada pula 475 pelanggar yang harus disita kartu tanda penduduknya (KTP). Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP. Disusul Sumenep 52 KTP, Tulungagung 43 KTP, Tuban 38 KTP, Bondowoso 23 KTP, dan Magetan 4 KTP.

"Semua itu didapat dimana ada potensi klaster seperti di pasar, tempat keramaian mal, sarana umum dan beberapa titik yang sudah ditentukan secara stasioner dan mobile," ujarnya.