Kamis 17 Sep 2020 17:07 WIB

Pengadilan akan Putuskan Kasus Perusakan Masjid Babri

Masjid Babri pertama dihancurkan pada 1992.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan akan Putuskan Kasus Perusakan Masjid Babri . Foto: Saat masjid Babri di ledakan oleh massa aktivis Hindu Karsevak pada tahun 1992
Foto: youtbe.com
Pengadilan akan Putuskan Kasus Perusakan Masjid Babri . Foto: Saat masjid Babri di ledakan oleh massa aktivis Hindu Karsevak pada tahun 1992

REPUBLIKA.CO.ID, LUCKNOW -- Pengadilan khusus India akan mengeluarkan putusan terkait kasus pembongkaran Masjid Babri pada 30 September mendatang. Pengadilan akan memutuskan apakah mantan politisi senior partai Bharatiya Janata Party (BJP) seperti LK Adviani dan Murli Manohar Joshi terlibat atau tidak dalam penghancuran Masjid Babri pada 1992.

Pada Rabu (16/9) hakim Pengadilan khusus, SK Yadav memerintahkan seluruh terdakwa yang berjumlah 32 orang untuk hadir di pengadilan mendengarkan putusan. Ke-32 terdakwa itu termasuk mantan wakil perdana menteri LK Advani, mantan menteri persatuan MM Joshi dan Uma Bharti, mantan menteri utama Uttar Pradesh Kalyan Singh, Vinay Katiyar dan Sadhvi Rithambara. Pengadilan berpacu dengan tenggat waktu untuk putusan tersebut yang diberikan hingga akhir bulan sesuai yang ditetapkan Mahkamah Agung.  

Baca Juga

Argumen pembela dan penuntut sudah disidangkan pada 1 September lalu dan hakim mulai menulis putusannya. Beberapa pengajuan akhir terdakwa dilakukan melalui konferensi video. Sementara itu Biro Investasi Pusat (CBI) yang mengusut kasus tersebut sudah menghadirkan sebanyak 351 saksi dan sekitar 600 dokumen sebagai alat bukti di hadapan pengadilan. Tuduhan dijatuhkan kepada 48 orang, namun 16 orang diantaranya tewas selama masa persidangan berlangsung. CBI menyatakan bahwa tertuduh telah bersekongkol dan menghasut untuk menghancurkan Masjid Babri yang dibangun sejak abad ke-16 itu.

Akan tetapi terdakwa mengatakan tak ada barang bukti yang bisa membuktikan kesalahan pada terdakwa. Para terdakwa juga mengklaim bahwa itu sebagai balas dendam politik. Masjid itu dibongkar pada 6 Desember 1992 oleh kelompok kar sevaks yang menyatakan bahwa masjid itu dibangun pada masa penguasa Mughal pertama di tempat yang menandai tempat kelahiran kuil Ram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement