REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan akan kembali bekerja sama dengan industri hotel dan Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan akomodasi bagi pasien kasus konfirmasi tanpa gejala (gejala ringan) melakukan isolasi seiring dengan upaya pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien kasus konfirmasi tanpa gejala, agar tidak melakukan isolasi mandiri yang berpotensi guna menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.
"Kemenparekraf akan kembali bekerja sama dengan Kemenkes dan industri Hotel untuk menyiapkan akomodasi bagi pasien Covid-19 (tanpa gejala atau gejala ringan) dan juga tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di Hotel," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio di Jakarta, Kamis (17/9).
Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta laundry setiap harinya bagi pasien Covid-19 dan juga tenaga kesehatan.
Dalam kerja itu, Wishnutama mengatakan akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disampaikan ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.
Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi.
Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain. Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19.
Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien. Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
"Sekali lagi, hotel yang dapat melaksanakan hal ini harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes agar tidak menciptakan klaster baru," kata Wishnutama.
"Hotel yang nantinya dijadikan tempat isolasi mandiri untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk menerima tamu umum," katanya menambahkan,
Menurutnya, program tambahan akomodasi itu akan difokuskan untuk lima daerah terlebih dahulu yakni di Jakarta, Bali, dan akan dilanjutkan di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Penyediaan akomodasi, kata dia, diharapkan bisa berjalan mulai awal pekan depan.
Sementara ini, kata Wishnutama, hotel yang sudah menyatakan bersedia berpartisipasi adalah Yello Hotel, Ibis Hotel, Pop! Hotel, Mercure Hotel dan Novotel untuk wilayah Jabodetabek, Ibis Kuta Bali dan Novotel Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
"Kemenparekraf juga membuka kesempatan besar untuk hotel-hotel lain bergabung berpartisipasi bersama pemerintah ikut menekan penyebaran Covid-19. Hal paling penting adalah hotel-hotel tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes," kata Wishnutama.
Kerja sama dengan industri hotel sebelumnya juga telah dilakukan Kemenparekraf dalam menyiapkan akomodasi bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien virus corona.