REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menegaskan, tak akan menindaklanjuti semua dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi Djoko Tjandra jika tak ada pembuktian. JAM Pidsus mengatakan, penegakan hukum harus berbasis pada alat bukti.
Sementara ini kata Ali, proses pengungkapan skandal tersebut baru sebatas menyeret keterlibatan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan. "Selama tidak ada kaitannya dengan pembuktian, untuk apa (diselidiki). Kalau hanya omongan, Bapak ku-Bapak mu, apa hubungannya dengan pembuktian," kata Ali di Jakarta, Jumat (18/9).
Ungkapan Ali tersebut, terkait dengan tudingan beberapa pihak, tentang keterlibatan oknum-oknum lain di kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA), dalam skandal pengurusan fatwa bebas untuk Djoko.
Seperti diketahui, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan JAM Pidsus terkait keteralibatan pihak lain dalam skandal Djoko. Karena, ada kekhawatiran penyidikan di kejaksaan, tak bakal menyentuh keterlibatan para petinggi di Korps Adhyaksa, maupun di MA dalam skandal tersebut. Kordinator MAKI Boyamin Saiman, menyebut ada dugaan keterlibatan inisial T, DK, BR, dan HA, dan SHD.
Meski Boyamin tak spesifik membeberkan lima inisial tersebut dari institusi mana, tetapi kuat curiga nama-nama itu, masif dalam komunikasi antara Pinangki, dan pengacara Anita Kolopaking saat mengurus fatwa MA untuk Djoko. Selain itu, kata Boyamin, dalam menjalankan misi bebas untuk Djoko, komunikasi antara Pinangki dan Anita, juga menggunakan kode 'Bapak ku dan Bapak mu'.
Menurut Ali, inisial tersebut, tak punya pembuktian terang. Namun begitu Ali menegaskan, jika dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut terungkap dalam pemeriksaan, pun pengadilan, penyidikannya memastikan untuk menindaklanjuti. "Nanti kita lihat sidang Pinangki, hari Rabu (23/9). Ada nggak di bacakan (pihak-pihak lain) itu. Kalau ada, dan punya nilai pembuktian, baru kita selidiki," kata Ali.
Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah menerangkan inisial-inisial tersebut memang ada dalam proposal fatwa bebas ajuan Pinangki, dan Andi Irfan untuk membebaskan Djoko. "Terutama nama (inisial) DK. Itu sedang kita cari juga," kata Febrie.
Inisial DK, sudah ditanyakan kepada Pinangki, saat pemeriksaan, Senin (14/9). Namun, kata Febrie, penyidik tak mendapatkan gambaran terang dari Pinangki, atas inisial DK. "Tetapi itu hak tersangka untuk tidak memberi tahu," terang Febrie.
Senada dengan Ali, Febrie pun mengatakan, penyidikan terkait skandal Djoko di kejaksaan, sementara ini setop di tiga tersangka. Tetapi, Febrie menjanjikan akan menjadikan fakta persidangan Pinangki, dan pemeriksaan tersangka Andi Irfan sebagai babak baru pengungkapan.
Persidangan Pinangki, akan dimulai digelar 23 September. Sementara pemeriksaan Andi Irfan sebagai tersangka, baru akan dimulai pekan depan.