REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa dugaan suap, dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya, Heru Hidayat. Ketua Majelis Hakim Rosmina, dalam persidangan Jumat (18/9) menyatakan, dari 12 objek, hanya 10 yang dikabulkan untuk disita sementara.
“Menetapkan, memberikan izin kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, untuk penyitaan terhadap barang-barang milik terdakwa Heru Hidayat yang saat ini disidangkan, karena diduga terkait dengan TPPU,” kata Hakim Rosmina, dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya, di PN Tipikor, Jakpus, Jumat (18/9). Hakim Rosmina menerangkan, pengajuan sita oleh tim penuntut, sebetulnya sudah sejak 7 September.
Pun, kata Hakim Rosmina, majelis sebetulnya sudah memutuskan terkait sitaan baru tersebut, pada Rabu (16/9). Akan tetapi, karena padatnya agenda persidangan, baru dapat dibacakan kabul penyitaan tersebut, hari ini (18/9). “Menimbang bahwa Majelis Hakim, tidak keberatan atas permohonan izin penyitaan dari penuntut umum. Maka memberikan izin kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk melakukan penyitaan,” kata Hakim Rosmina.
Hakim Rosmina menerangkan, 10 objek sitaan baru milik Heru Hidayat.
1. Satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio 811/118 atas nama Joanna Hidayat yang beralamat di Bumi Serpong Damai Raya, Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten.
2. Dua unit apartemen Senopati Sweet lantai 6 tipe bedroom atas nama Joanna Hidayat yang beralamat di Jalan Senopati nomor 41, RT 8, RW 2, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Satu unit mobil Toyota Alphard, warna putih nopol B 58 HIE atas nama Joanna Hidayat.
4. satu unit mobil Ford Sscape Hayne 3.6 a/t tahun 2012 nomor polisi B 9 RTM atas nama Retnowati Wiharjo.
5. Satu unit kapal Phinisi KLM Zanete 231 GT Nomor 1005/LL 9 nomor 4-72 L tahun pembuatan 2019 milik terdakwa Heru Hidayat melalui Fredy Gunawan yang berada di pelabuhan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
6. Satu unit apartemen Pakubuwono Signature atas nama Retnowati Wiharjo yang beralamat di Jalan Pakubuwono 6, Jalan Ophir, RT 005, RW 01, Lantai 9 nomor B 09 E Tower Basswood.
7. Satu unit apartemen Pakubuwono Signatuer unit Sandalwood nomor 51 D yang beralamat di Jalan Pakubuwono 6, Jalan Ophir, RT 005, RW 01, Lantai 51, Nomor 51 D Tower Sandlanwood atas nama Retnowati Wiharjo
8. Satu unit apartemen Pakubuwono unit Sandlandwood nomor 51 H, yang beralat di Jalan Pakubuwomo, Jalan Ophi, RT 005, RW 01, Lantai 51 nomor 51 Tower Sandlanwood atas nama Retnowati Wiharjo.
9. Satu unit apartemen Setia Budi Sky Garden atas nama Retno Widuri Ong, Tower Sky, tipe 2 unit 3809.
10. Restoran Privilage yang berubah nama menjadi Restoran Shu Guo Yin Xiang yang berada di Mall Senayan City, Lantai 5, milik terdakwa Heru Hidayat melalui Joanna Hidayat tahun 2018.
“Ini masih dugaan. Terdakwa masih punya hak dalam pembelaan untuk menyampaikan pembantahan. Saudara terdakwa punya hak untuk mengajukan pembuktian terbalik, bahwa ini, tidak ada kaitannya dengan TPPU,” ujar hakim Rosmina.
Heru Hidayat, adalah satu dari enam terdakwa terkait kasus Jiwasraya. Dalam penyidikan di JAM Pidsus Kejakgung, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,81 triliun. Selain Heru Hidayat, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto. Ketiga terdakwa tersebut, dari kalangan pengusaha. Sedangkan dari manajemen Jiwasraya, tiga terdakwa yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Terkait penyitaan baru ini, sebelum persidangan, penyidikan di JAM Pidsus mengklaim sudah melakukan sita terhadap aset para terdakwa yang total seluruhnya mencapai Rp 18,1 triliun. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, sejumlah aset yang juga ikut disita yakni, 1.400 sertifikat atas tanah milik Benny Tjokrosaputro yang tersebar di Bogor, dan Banten. Kejaksaan juga menyita operasional tiga perusahaan tambang, dan perikanan yakni PT Gunung Bara Utama, PT Inti Agri Resource, dan PT Batutua Waykanan.
Adapun lanjutan persidangan, saat ini sudah memasuki masa prapenuntutan. Di majelis hakim untuk tiga terdakwa dari manajemen Jiwasraya, pembacaan tuntutan, rencanya bakal digelar, pada persidangan, Rabu (23/9). Sedangkan untuk tiga terdakwa dari para pengusaha, pembacaan penuntutan, direncanakan pada Kamis (24/9) di PN Tipikor Jakarta Pusat.