Bismillahirrahmanirrahim
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sehubungan dengan tingginya penyebaran Covid 19 di sejumlah Provinsi /Kabupaten/ Kota, maka sudah saatnya pemerintah Pusat dan Daearah bersama elit partai memikirkan ulang rencana pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020.
DPP Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) melalui Sekjen ADI, Amisyah Tambuan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Penyelenggara Negara khususnya Pemerintah untuk mengkaji ulang /menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman dari bahaya Covid 19 bagi rakyat Indonesia.
KPU dan Pemerintah perlu fokus menangani Covid 19 baik dalam bentuk kebijakan maupun pembiayaan, edukasi dan sosialisasi. Dalam konteks itu semua pihak tanpa kecuali, termasuk jajaran ADI perlu memiliki perasaan keprihatinan (sense of crisis) terhadap Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air selama tujuh bulan.
Penundaan tersebut sejalan dengan pikiran ADI bahwa Pemerintah harus mengutamakan penangan masalah pendidikan dan kesehatan, sosial serta keselamatan rakyat Indonesia denngan pemberian dana stimulus ekonomi daripada program politik/Pelaksanaan Pilkada.
Hal ini semata-mata untuk menunaikan amanat Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan Tanah Tumpah Darah. Salah satu sila Pancasila jelas menegaskan kemanusiaan yang adil dan beradab yang harus di wujudkan sejalan dengan sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka ADI menghimbau lepada seluruh komponen bangsa agar bersama sama mengutamakan untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari bahaya Covid 19.