Senin 21 Sep 2020 12:31 WIB

Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Perwal Protokol Kesehatan

Pada tahap awal selama sepekan dilakukan sosialisasi dan edukasi, belum ada sanksi

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami memimpil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Lapangan Merdeka, Selasa (15/9)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami memimpil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Lapangan Merdeka, Selasa (15/9)

REPUBLIKA.CO.ID, 56789SUKABUMI--Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi penerapan peraturan wali kota Sukabumi terkait sanksi administratif pelanggaran protokol kesehatan. Di mana bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dari ringan hingga berat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat memimpin apel pagi dalam momen yang bertepatan dengan dua tahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Senin (21/9). 

Apel dilanjutkan dengan pembukaan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi. Apel juga dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan para pegawai di lingkup Setda Kota Sukabumi.

"Momen ini juga kami mengajak teman-teman aparatur mensosialisasikan Perwal Nomor 36 Tahun 2020 untuk menindaklanjuti arahan presiden dan gubernur, semangatnya mengendalikan kembali kondisi Kota Sumabumi dari pandemi Covid-19," kata wali kota.

Para petugas akan disebar ke sejumah pusat keramaian seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya. Pada tahap awal selama seminggu akan dilakukan sosialisasi dan edukasi serta belum ada sanksi.

Selanjutnya ke depan akan diterapkan sanksi mulai ringan hingga berat. Tagetnya gerakan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dapat diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kami mengajak teman-teman aparatur mensosialisasikan Perwal Nomor 36 Tahun 2020 untuk menindaklanjuti arahan presiden dan gubernur," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Semangatnya dalam rangka mengendalikan kembali kondisi Kota Sukabumi dari pandemi Covid-19. Para petugas akan disebar ke sejumah pusat keramaian seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya.

Pada tahap awal selama seminggu akan dilakukan sosialisasi dan edukasi serta belum ada sanksi. Selanjutnya ke depan akan diterapkan sanksi mulai ringan hingga berat mulai dari teguran lisan, tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, dan penghentian sementara atau tetap kegatan serta pengusulan pencabutan izin usaha.

Targetnya kata Fahmi, gerakan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dapat diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Di sisi lain Fahmi mengatakan, ia juga menyampaikan terima kasih tepat 20 September 2020 adalah dua tahun kepemimpinan ia dan wakil wali kota. Di mana ketika ada yang kurang berkenan selama memimpin, dari hati terdalam wali kota memohon maaf dan berharap sinergitas kekompakan, dan kebersaman akan terus dijalankan untuk melaksanakan target pembangunan di sisa masa jabatan.

Fahmi mengatakan, menata dan membangun kota adalah membangun sebuah peradaban. Sebab tidak akan pernah selesai dan tidak akan pernah berhenti karena harapan dari masyarakat selalu berubah dari tahun ke tahun. Itulah sebabnya mari sama-sama berbangga karena tidak semua orang mendapatkan takdir melalui perjalanan membangun sebuah peradaban.n riga nurul iman

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement