REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjadwalkan ulang pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melaporkan terinfeksi Covid-19. Peserta yang tidak bisa mengikuti tes CPNS karena isolasi setelah terinfeksi Covid-19 bisa melaporkan ke instansi tempat ia mendaftar.
"Hanya (peserta yang) positif Covid-19, dia melaporkan ke instansi dan instansi menyampaikan ke BKN untuk dijadwal ulang," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangannya, Senin (21/9).
Paryono mengatakan, hingga saat ini data yang masuk ke BKN hingga Ahad (20/9) kemarin, ada 116 CPNS yang mengajukan penjadwalan ulang tes SKB CPNS. "Ini masih bisa bertambah, jika instansi itu melapor ke BKN bahwa pesertanya positif Covid-19 dan minta dijadwalkan ulang," kata Paryono.
Paryono mengatakan pelaksanaan tes ulang SKB bagi CPNS yang terinfeksi Covid-19 akan dilaksanakan sesuai kebutuhan, maksimal H+1 usai pelaksanaan tes berakhir. "Peserta Covid-19 tetap diberikan kesempatan untuk ikut tes, tidak serta merta mereka gugur. Makanya difasilitasi peserta yang positif Covid-19 ini untuk dijadwalkan ulang, Biasanya sih di akhir H+1 setelah pelaksanaan tes berakhir," katanya.
Sementara, peserta tes SKB CPNS yang positif Covid-19 melapor jelang pelaksanaan tes maka akan diberi fasilitas tempat khusus dengan protokol kesehatan yang khusus. "Karena begitu mereka melapor, panitia dengan APD mereka langsung ditempatkan di tempat yang kami gunakan untuk peserta positif Covid-19," katanya.
Namun, BKN belum mendata keseluruhan laporan mengenai jumlah total positif Covid-19 yang mengikuti tes SKB CPNS. "Itu belum dapatkan datanya. Tapi memang masing-masing titik lokasi itu ada. Ini jumlah yang kita ketahui karena memang instasnsi lapor buat penjadwalan. Nah kalau positif Covid dan sudah hadir sesuaii jadwal itu harus didata lagi di setiap titik lokasi," ujarnya.