REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menagih utang merupakan hak kreditur (pemberi pinjaman). Karena dengan perjanjian utang, debitur (peminjam) berkewajiban melunasi utang sesuai dengan kesepakatan.
"Misalnya saya meminjam uang yang jatuh tempo pada tanggal 1, maka saya harus membayar saat jatuh tempo, jika tidak maka pemberi pinjaman berhak dan halal menagih utang saat melewati jatuh tempo," ujar anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Ustadz Oni Syahroni kepada Republika.co.id, Senin (21/9).
Dia menjelaskan, menurut fiqih muamalah, mengingatkan kewajiban utang setelah melewati jatuh tempo boleh asal dengan adab-adab yang sesuai dengan Islam. Di antaranya adalah ketika mengingatkan untuk menagih sebaiknya menggunakan bahasa yang santun.
Kemudian penagih hendaknya memastikan kesepakatan yang telah dilakukan mengenai jatuh tempo waktu pembayaran utang. Tidak boleh menagih utang sebelum jatuh tempo, misalnya jatuh tempo tanggal 1 tetapi sudah menagih 15 hari sebelumnya. Hal tersebut bukanlah adab menagih utang.