REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang hari ini, Senin (21/9) melakukan razia dadakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, mendapat hukuman sosial yaitu menyapu jalan. Pemko Padang menggelar razia di Kawasan Simpang DPRD Provinsi Sumbar.
"Kita masih memberikan sanksi sosial, belum sanksi administratif karena masih butuh waktu, kita masih menunggu dari Kemendagri,” kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa yang memimpin razia.
Hendri menyebut razia dadakan hari ini masih dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah disahkan di DPRD Provinsi Sumbar. Nanti setelah Perda ini diterapkan, pelanggar protokol kesehatan akan diganjar hukuman administratif mulai dari teguram denda hingga kurungan.
Pemko Padang menurut Hendri akan serius menegakkan Perda AKB supaya dapat memutus mata rantai penularan Covid-19. Sehingga di Kota Padang tidak perlu lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena PSBB akan berdampak besar kepada perekonomian masyarakat.
"Dalam razia kali ini didapatkan hampir 100 orang yang melanggar, kita berikan sanksi sosial, kalau keluar nanti perda tidak akan ada lagi ampun,” ucap Hendri.
Pada kesempatan bersamaan, Kepala Satpol-PP Padang Alfiadi menyebut petugas akan bergerak dari pagi hingga sore hari ke berbagai tempat di Kota Padang. Mereka ingin memastikan semua warga mematuhi Perda AKB. Bila ada yang melanggar, akan diberikan sanksi administrasi sesuai yang diatur di dalam Perda.
"Saya sudah kerahkan angggota sekitar 400-an, khusus menertibkan masyarakat, di samping penggunaan masker juga menjaga jarak dan kerumunan," kata Alfiadi.