Senin 21 Sep 2020 18:37 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Dihukum Menyapu Jalan

Saat ini yang diberlalukan sanksi sosial, belum sanksi administratif.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang hari ini, Senin (21/9) melakukan razia dadakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, mendapat hukuman sosial yaitu menyapu jalan. Pemko Padang menggelar razia di Kawasan Simpang DPRD Provinsi Sumbar.

"Kita masih memberikan sanksi sosial, belum sanksi administratif karena masih butuh waktu, kita masih menunggu dari Kemendagri,” kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa yang memimpin razia.

Baca Juga

Hendri menyebut razia dadakan hari ini masih dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah disahkan di DPRD Provinsi Sumbar. Nanti setelah Perda ini diterapkan, pelanggar protokol kesehatan akan diganjar hukuman administratif mulai dari teguram denda hingga kurungan.

Pemko Padang menurut Hendri akan serius menegakkan Perda AKB supaya dapat memutus mata rantai penularan Covid-19. Sehingga di Kota Padang tidak perlu lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena PSBB akan berdampak besar kepada perekonomian masyarakat.