Senin 21 Sep 2020 19:50 WIB

Pungli Diduga Terjadi di 21 Pesantren yang Terima Bantuan

Kejaksaan mengusut dugaan pungli bantuan di 21 pesantren dan 14 madrasah.

Rep: Bambang Noroyono / Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pungli Diduga Terjadi di 21 Pesantren yang Terima Bantuan. Foto: ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
Pungli Diduga Terjadi di 21 Pesantren yang Terima Bantuan. Foto: ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menduga adanya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana bantuan operasional (BOP) Covid-19 2020 ke sejumlah pondok pesantren (ponpes) dan madrasah. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros Dhevid Setiawan mengatakan, indikasi pidana dalam penyaluran tersebut, kuat dugaan dilakukan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kata Dhevid, dugaan pidana tersebut, terjadi di 14 madrasah diniyah, dan di 21 pondok pesantren (ponpes). “Untuk sementara, yang kita duga adalah itu pungli yang dilakukan oknum di kementerian agama di Maros,” terang Dhevid saat dihubungi Republika dari Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga

Kata Dhevid, tim jaksa di Kejari Maros, sejak pekan lalu, sudah melakukan penyelidikan bersama dengan Kantor Kementerian Agama Maros dalam proses pengungkapan dugaan pungli tersebut.

“Prosesnya sementara ini, masih ditingkat penyelidikan. Karena baru dugaan,” kata Dhevid.

Ia melanjutkan, proses pengungkapan saat ini sudah masuk ke ranah pemeriksaan. Kata Dhevid, belasan pejabat, dan pihak sekolah sudah diperiksa. Tetapi, Dhevid mengatakan, belum ada yang berujung penetapan tersangka.

“Kasus ini baru dugaan. Sudah ada pemeriksaan bersama dengan kementerian agama di sini (Maros), untuk keperluan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” terang Dhevid.

Meskipun belum ada tersangka, kata Dhevid, pemeriksaan dan pengumpulan alat-alat bukti, dan pemeriksaan sejumlah pihak, sampai sekarang tetap dilakukan. Sebab kata Dhevid, Kejaksaan Maros meyakini, adanya perbuatan pidana dalam proses penyaluran dana BOP Covid-19 untuk sekolah-sekolah agama di kabupaten tersebut.

“Tetap akan dilanjutkan kasus ini. Tetapi, memang belum meningkat ke penyidikan,” terang Dhevid.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Joko Budi Darmawan, pun meminta jaksa penyelidiknya tetap melanjutkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, dana bantuan selama pandemi, semestinya digunakan sebagai perbantuan.

Bukan dijadikan sumber bancakan. “Ini dana bantuan yang seharusnya tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” terang Joko kepada Republika, Senin (21/9) . Namun kata Joko, pengungkapan kasus tersebut, harus tetap mengacu pembuktian. “Karena dugaannya ini tindak pidana,” ujar dia.  

Dhevid menerangkan, pengungkapan kasus ini sebetulnya berawal dari pelaporan masyarakat. Kata dia, dugaan pungli dengan cara paksa tersebut  dilakukan oknum pejabat kemenag dengan memotong nilai total bantuan antara 10 sampai 15 persen, sebelum disalurkan ke ponpes-ponpes dan madrasah di Maros.

Modus lainnya, kata Dhevid, pihak madrasah maupun pesantren yang sudah mencairkan dana BOP Covid-19, diminta untuk menyetorkan antara 10 sampai 15 persen, ke sejumlah oknum pejabat di lingkungan kemenag setempat.  

Dari pengumpulan data, kata Dhevid, rentang pemotongan tersebut dikisaran antara 15 sampai 45-an juta. Dhevid melanjutkan, belum ada angka pasti besaran total dari seluruh pemotongan tersebut. Tetapi, Dhevid menerangkan, pemotongan itu, diyakini sebagai perbuatan yang diduga pidana. Karena kata dia, tak ada pemotongan dalam penyaluran dana bantuan untuk sekolah-sekolah tersebut.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag agar bisa ditindaklanjuti.

"Setiap laporan yang masuk, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi. Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan untuk melaporkan ke Itjen Kemenag," ujar Waryono dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (18/9).

Waryono menyebut masyarakat yang ingin mengajukan aduan bisa mengakses situs simwas.kemenag.go.id. Ia juga meyakinkan jika pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan. Juknis tersebut, sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.

Proses penyaluran bantuan yang terjadi di lapangan, ditegaskan harus sesuai juknis. Jika ada pelanggaran, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit.

"Kemenag tentu akan menindak tegas, jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini," lanjutnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement