Senin 21 Sep 2020 21:30 WIB

Geng Copet Tamansari Kerap Beraksi di Halte Transjakarta

Komplotan copet Tamansari beroperasi juga sebagai pencuri kendaraan bermotor

Red: Nur Aini
Ilustrasi Pencopetan
Foto: pixabay
Ilustrasi Pencopetan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Geng copet Tamansari Jakarta Barat yang melakukan keributan dan mengakibatkan Mansur (40 tahun) tewas kerap beraksi di kawasan halte TransJakarta.

Penjelasan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka penganiayaan, yang juga anggota geng copet tersebut, ER (27 tahun).

Baca Juga

"Jadi mereka ini komplotan copet yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat khususnya Tamansari. Tempat-tempat kejahatannya seperti halte TransJakarta, dalam bus, dan tempat-tempat lainnya," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Senin.

Setelah pengembangan berlanjut, diketahui anggota komplotan geng copet tersebut juga komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Mereka memiliki anggota cukup banyak.

Namun dalam video tayangan kamera CCTV yang viral di media sosial, hanya ada tiga orang anggota geng copet yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Ghafur mengatakan ada masalah internal dari geng copet tersebut yang memicu perkelahian di antara mereka.

"Korban merasa dijelek-jelekkan tersangka. Sementara tersangka menganggap korban tak pernah lagi menyetor uang hasil operasi mereka, sehingga akhirnya tidak senang dan menantang di acara duel tersebut," ujar Ghafur.

Dalam duel yang terjadi pada 4 September 2020, tersangka ER menganiaya korban terlebih dahulu setelah bertemu. Penganiayaan tersebut terekam di kamera CCTV. Selanjutnya penganiayaan kembali terjadi oleh pelaku ER dan satu orang lainnya yang membawa motor dan membonceng tersangka.

Korban sempat minta tolong warga sekitar dan dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Namun, pada 11 September dia tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia.

ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver. ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian itu. Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement