REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat, manajemen The Green Hotel Bekasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengajukan diri menjadi tempat isolasi khusus pasien positif Covid-19. "Dari PHRI Jawa Barat kemudian disampaikan kepada PHRI Kota Bekasi dan saat ini kami sudah mengajukannya kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi," kata General Manager The Green Hotel Bekasi Asep Hermawan di Bekasi, Rabu (23/9).
Ia menjelaskan The Green Hotel Bekasi memiliki total 90 kamar yang keseluruhannya dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. "Bagi pasien dengan penyakit bawaan atau gejala berat kami tidak menerima. Tapi yang jelas saat ini belum beroperasi karena kami baru mengajukan dan belum disetujui juga oleh Pemkot Bekasi atau Gugus Tugas," katanya.
Jika disetujui, pihaknya akan menutup jasa penginapan bagi tamu reguler sesuai kebijakan pemerintah.
Ia mengemukakan bahwa The Green Hotel Bekasi sebelumnya juga pernah dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. "Pada bulan Juli 2020 lalu 50 kamar kami dipakai untuk isolasi mandiri dari perusahaan, kita tidak bisa sebutkan," katanya.
Secara korporasi, grup pengelola The Green Hotel yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur itu juga sudah menjadi tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 sejak empat bulan yang lalu hingga sekarang. "Karena alasan itu pula kita siap jika di sini dijadikan sebagai ruang isolasi," katanya.
Pihaknya kini sudah mempersiapkan segala kebutuhan sebagai tempat isolasi seperti desain kamar serta standar operasional prosedur pegawai.
Asep juga telah menyiapkan 20 pekerja hotel yang akan melayani pasien OTG dan gejala ringan COVID-19 mulai dari makan dan minum, cuci pakaian, hingga penyemprotan cairan disinfektan secara berkala.
"Kita siapkan meja di depan masing-masing kamar. Makan pagi, siang, dan malam itu kita siapkan. Jadi untuk media itu dari Gugus Tugas. Kita hanya fasilitas (ruang isolasi) saja, jadi apabila tamu atau pasien ingin makan kita taruh makanan di meja depan pintu, kita tidak kontak secara langsung, makanan pun pakai box untuk sekali pakai, limbah atau sampahnya nanti kita pisahkan," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui secara persis perihal kontrak sewa mengingat saat ini prosesnya sedang berlangsung.
"Tapi biasanya kontrak itu diperpanjang per 14 hari atau 30 hari sesuai dengan kebijakan pemerintah. Intinya dalam satu kamar itu satu orang namun apabila ditemukan satu keluarga terpapar Covid-19 maka itu dibolehkan satu kamar. Saya sudah berkoordinasi dengan gugus tugas," demikian Asep Hermawan.