REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Batu merilis kasus penangkapan dukun palsu yang melakukan penipuan terhadap satu warga di Desa Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Dua tersangka berinisial AH dan SS telah melakukan aksinya sejak 2016.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menyatakan, kasus penggandaan uang, penipuan dan pembelian barang antik berhasil diungkap pada 22 September lalu. "Dengan TKP di Desa Ngroto, Kecamatan, Pujon, Kabupaten Malang dengan dua tersangka, AH dan SS," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Batu, Rabu (23/9).
Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu debit, buku tabungan, buku spritual dan mobil. Ada pula perangkat dupa dan sejumlah senjata tajam seperti samurai dan keris. Alat-alat tersebut bertujuan untuk memperdaya korban seolah-olah tersangka bisa menggandakan uang.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Harviadhi, ritual penggandaan uang telah berlangsung sejak Agustus 2016. Korban yang juga pengusaha tersebut telah mentransfer uang kepada tersangka sebanyak Rp 18 miliar. "Sampai saat ini, itu total akumulatifnya," ungkap Harviadhi.
Menurut Harviadhi, uang yang diperoleh tersangka dari korban digunakan untuk judi daring. "Diputar uangnya di sini (judi), sudah dari 2016 uangnya," ucapnya.
Atas aksinya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Para tersangka dituntut pidana penjara maksimal empat tahun dengan ancaman denda paling banyak Rp 900 ribu.
Dengan terungkapnya kasus penggandaan uang, Harviadhi berharap ini menjadi pembelajaran masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya berpikiran logis, tanpa mempercayai ritual-ritual modus penipuan. "Mudah-mudahan ini terakhir terjadi di Jawa Timur," ujar Harviadhi.