Sabtu 27 Aug 2016 18:01 WIB

Polisi Ringkus Dukun Palsu Pengganda Uang

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Dukun palsu ditangkap (ilustrasi)
Dukun palsu ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Polisi meringkus seorang dukun palsu pengganda uang di Deli Serdang, Sumatra Utara. Pria tersebut ditangkap karena telah melakukan penipuan serta penggelapan terhadap tiga korbannya.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, pelaku bernama Abdullah (34), warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. "Kita terima laporan pengaduan, yaitu adanya tindak pidana penipuan penggelapan dengan modus dukun palsu yang dapat menggandakan uang," kata Daniel, Sabtu (27/8).

Daniel mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan tentang penipuan pada Kamis (25/8). Laporan tersebut dibuat tiga korban bernama‎ Ariyono (37), Hendrik (42) dan Muhammad (51) pada Kamis (25/8). Ketiganya mengaku penipuan itu terjadi dua bulan lalu.

"Pelaku menipu tiga korbannya dengan jumlah uang Rp 12 juta," ujar Daniel.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap Abdullah di sebuah lokasi di Deli Serdang keesokan harinya. Kepada penyidik, dukun palsu tersebut mengaku, untuk meyakinkan korbannya, dia menambahkan sendiri uang yang diserahkan korban. Hal ini agar korban yakin pelaku benar-benar bisa menggandakan uang.

"Pelaku berpura-pura‎ melakukan ritual serta menggunakan perlengkapan berupa kain warna merah, kalung jimat, kain putih serta pipa rokok yang terbuat dari kuningan. Ini agar korban semakin yakin bahwa pelaku dapat menggandakan uang," kata Daniel.

Saat ini, dukun palsu tersebut telah ditahan di Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku diherat dengan Pasal 378 tentang Penipuan subs Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Daniel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement