REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan swasta asing dalam program Jakarta Clean Air Partnership untuk mengatasi polusi udara dengan meningkatkan ketersediaan data kualitas udara. Bloomberg Philanthropies dan Vital Strategies digandeng sebagai mitra pelaksana.
Selain data kualitas udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program kolaborasi ini juga menyajikan analisis solusi kebijakan serta efektivitasnya. Di samping itu, para pihak akan mempromosikan kesadaran publik tentang dampak polusi udara terhadap kesehatan.
"Polusi udara merupakan masalah yang kompleks, membutuhkan pendekatan multi sektoral, dan perlu bagi kita untuk menjalin kerja sama baik internasional maupun domestik," kata Anies dalam peresmian kolaborasi tersebut secara virtual, Rabu.
Anies menyatakan, kerja sama tersebut akan fokus pada peningkatan kualitas udara di Jakarta selama dua tahun ke depan. Kerja sama diawalidengan penandatanganan dokumen "Menuju Udara Bersih Jakarta" yang menyoroti upaya-upaya saat ini untuk mengurangi polusi udara dan serangkaian rekomendasi kebijakan.
Sejalan itu, Anies juga meluncurkan laman web jakarta.cleanair.id sebagai wadah untuk memberikan informasi berbasis bukti kepada masyarakat Jakarta tentang sumber, dampak, dan solusi polusi udara. Pendiri Bloomberg Philanthropies dan Bloomberg LP, Michael R Bloomberg mengatakan, kualitas udara bersih yang meningkatkan kesehatan publik juga berkolerasi dengan pertumbuhan ekonomi serta keberlanjutan lingkungan.
Vice President of the Environmental Health Division Vital Strategies Daniel Kass mengatakan bahwa tidak ada perbaikan instan untuk meningkatkan kualitas udara. Karena itu harus memulai dari mengetahui lebih dalam tentang sumber pencemaran, dampak kesehatan, dan sosial pada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengungkapkan, kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah dan berbagai entitas diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta agar lebih optimal. Caranya dengan mengkombinasikan regulasi, kesadaran serta peningkatan kapasitas dan kemitraan dari pemangku kepentingan termasuk akademisi, masyarakat, maupun LSM untuk sama-sama berkontribusi meningkatkan kualitas udara.
"Ini bukti komitmen kami untuk udara Jakarta yang lebih bersih," ujar Andono.
Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada bulan Juli 2020 dan saat ini sedang menyusun revisi terkait Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan revisi ISPU dengan memasukkan parameter PM2,5 di dalam perhitungan. Pada Agustus 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan tujuh aksi untuk mengendalikan pencemaran udara.