REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap enam orang, dimana satu di antaranya oknum TNI, terduga pelaku pembunuhan atas Jefry Wijaya (30) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang di Jalan Medan Berastagi Km 54 Desa Ndaulu, Kabupaten Karo.
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda, Rabu, menjelaskan, terkait oknum TNI tersebut telah diserahkan kepada instansi berwenang dalam penanganan kasusnya.
Enam orang yang diamankan yakni ES, HD, MD, SN, BA, dan AR. Motif para tersangka adalah masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp 766 juta.
"Korban Jefry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka ES," ujarnya.
Irwan mengatakan, utang yang dijamin korban tidak juga dibayar kepada tersangka ES, sehingga timbul niatnya untuk menculik korban agar membayar hutang judi tersebut.
Dari niat tersebut, tersangka ES menyuruh tersangka HD bersama rekannya melakukan penculikan terhadap korban.
Para tersangka berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil Jefry. Setelah berhasil menculik, korban dibawa ke salah satu gudang di Marelan serta disiksa hingga meninggal dunia. Korban Jefry ditemukan tanpa identitas di kawasan Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9).
"Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun," katanya.