Kamis 24 Sep 2020 07:55 WIB

Legislator: Jumlah Sipir tak Sebanding dengan Napi 

Salah satu kelemahan sistem Pengawasan di Lapas karena jumlah sipir yang minim. 

Rep: Eva Rianti / Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus berhasil kaburnya narapidana asal China, Cai Changpan, dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas 1 Tangerang, menjadi pukulan telak sekaligus pelajaran bagi penanggung jawab lapas. Kasus tersebut menggiring pada sederet permasalahan di lapas. Salah satunya adalah soal banyaknya jumlah narapidana dibanding penjaga tahanan atau sipir. 

Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Sudding mengungkapkan, ada kaitan antara kaburnya Cai dengan jumlah sipir yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana. "Saya setuju. Memang dibanding jumlah tahanan 2.000-an dengan hanya 80 sipir, artinya 1:20 orang narapidana yang harus diawasi memang sangat kekurangan," ujar Syarifudin saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Lapas Tangerang, Rabu (23/9). 

Menurut pandangannya, masalah tersebut memang menjadi salah satu kelemahan, bahkan di banyak lapas yang ada di Indonesia. "Kita harus akui bahwa itu salah satu kelemahan. Mungkin tidak hanya di sini (lapas Tangerang), hampir di semua LP terjadi over capacity dengan jumlah sipir yang sangat minim," ujar dia.  

Oleh karena itu, dia mengatakan, perlunya perbaikan sistem pengawasan terkait kapasitas narapidana dengan jumlah pengawasnya. "Ini menurut saya perlu diperbaiki sistem pengawasan penjagaan para tahanan ini yang dilakukan oleh para sipir," lanjutnya. 

Sementara itu, dari penuturan Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Jumadi, lapas yang dipimpin oleh dirinya memang kelebihan kapasitas. Kapasitas yang tersedia hanya ratusan, namun saat ini jumlah narapidana mencapai ribuan. 

"Kita sebetulnya kan di sini kapasitasnya 600 orang, sekarang di sini ada 2.340 lebih," ungkap Jumadi. 

Dari angka tersebut, diketahui lebih dari 80 persen merupakan tahanan kasus narkoba. "Sisanya pidana umum, teroris, dan lain-lain," ucapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement