REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat memasarkan layanananya melalui website klinikaborsiresmi.com. Hasilnya sebanyak 32.760 janin digugurkan dan meraup keuntungan senilai Rp Rp.10.920.000.000 sejak Maret 2017 silam.
"Klinik aborsi tersebut melakukan penawarannya melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial, biaya aborsi pada klinik tersebut bervariasi berdasarkan usia kandungan," ujar Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Menurut Calvijn Simanjuntak dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal di klinik tersebut dilakukan empat tahapan. Pertama adalah perencanaan oleh tersangka yang merupakan ibu janin ini dengan cara melihat, website tersebut. Di dalam website itu termuat informasi lokasi, biaya dan nomor yang dapat dihubungi.
"Tahap kedua, persiapan. Pelaku menjemput ibu janin di lokasi dekat TKP, kemudian membawa masuk sehingga bisa masuk melalui penjaga pintu TKP dan melakukan registrasi dengan biaya Rp 200 ribu plus Rp 50 ribu untuk USG. Kemudian dilakukan USG dan seterusnya," paparnya.
Tahapan selanjutnya, adalah tindakan yang oleh oknum dokter itu sendiri, dan dibantu 2 orang pada saat melakukan tindakan aborsi dan tahapan terakhir adalah pascaaborsi dan janin yang telah digugurkan dibuang ke septic tank. Maka tim penyidik dari labfor, identifikasi, mencari janin yang telah digugurkan dengan membongkar WC atau septic tangkar di klinik tersebut.
"Petugas melakukan penyedotan untuk memastikan apa-apa kandungan di dalam septic tank, itu adalah bagian dari tindakan-tindakan aborsi," kata Calvijn Simanjuntak.
Dalam praktik aborsi ilegal ini telah ditetapkan 10 tersangka, yaitu DK (30) sebagai eksekutor, LA (50) pemilik klinik, NA (30) berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM (38) berperan melakukan USG. Inisial YA (51) membantu dokter saat melakukan aborsi dan RA (52) sebagai penjaga klinik. Kemudian LL (50) berperan menbantu di ruang aborsi, ED (28) berperan sebagai cleaning service, SM (62) berperan melayani pasien. Terkahir, RS (25) seorang pasien aborsi di klinik tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.