Kamis 24 Sep 2020 18:33 WIB

IOC: Event Olahraga Bisa Digelar tanpa Tunggu Vaksin

Olimpiade Tokyo ditunda dari 2020 menjadi 2021 karena virus corona.

Presiden Komite Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach.
Foto: Citra Listya Rini/Republika
Presiden Komite Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Komite Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach mengatakan, bergulirnya kembali berbagai ajang olahraga menunjukkan perhelatan-perhelatan itu bisa diadakan dengan aman tanpa harus menunggu adanya vaksin Covid-19. Bach menyampaikan komentar tersebut dalam sebuah jumpa pers, dilansir Reuters, Kamis (24/9).

Olimpiade Tokyo ditunda dari 2020 menjadi 2021 karena virus corona. Pandemi virus corona baru itu terus menular ke mana-mana sehingga mengancam penyelenggaraan olimpiade tahun depan.

Sebelum ini ada anggapan bahwa sebelum vaksin Covid-19 ditemukan, event-event olahraga tak bisa diadakan dengan aman. Namun belakangan hal itu terbantahkan oleh berjalannya segala macam kompetisi.

Pernyataan Bach itu bisa mengindikasikan olimpiade tahun depan juga bisa tetap digelar kendati seandainya vaksin Covid-19 belum ditemukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement