Kamis 24 Sep 2020 19:17 WIB

KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Wali Kota Tangsel

Penentuan nomor tersebut dilakukan melalui dua tahapan.

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Warga melintas didepan ornamen bertuliskan COBLOS yang merupakan alat sosialisasi Pilkada Tangsel di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (22/9/2020). Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu kota yang akan menggelar pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga melintas didepan ornamen bertuliskan COBLOS yang merupakan alat sosialisasi Pilkada Tangsel di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (22/9/2020). Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu kota yang akan menggelar pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang. "Pengundian nomor urut sudah dilakukan terhadap ketiga pasangan calon," ujar Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro di Hotel Swiss-Bell, Tangerang Selatan, Kamis (24/9). 

Bambang menuturkan, pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendapatkan nomor urut satu yang diusung oleh Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, PSI, PAN, dan Hanura. Pasangan calon Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapatkan nomor urut dua yang diusung Demokrat, PKS, dan PKB. Sedangkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memperoleh nomor urut tiga dengan diusung partai Golkar.

Penentuan nomor tersebut dilakukan melalui dua tahapan. Pada tahapan pertama, secara bergantian ketiga pasangan  mengambil kertas bertuliskan nomor yang diletakkan dalam kotak. Dalam tahapan tersebut, pasangan Muhamad-Saras mendapatkan angka 09, Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapat nomor 12, sementara Benyamin Davnie-Pilar Saga angka 20. Lalu, pada tahap kedua, nomor yang didapat pada tahap pertama menjadi urutan absen untuk mengambil nomor pengundian pasangan calon Pilkada Tangsel 2020. 

Setelah tahap penentuan nomor ini, selanjutnya ketiga pasangan calon akan melakukan masa kampanye pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Bambang meminta ketiga paslon tidak berkampanye sebelum waktu yang telah ditentukan tersebut. Dalam masa kampanye serta tahapan Pilkada lainnya, ketiganya juga diminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement