REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang membenarkan seorang suami yang diduga membunuh istrinya pada 2019 telah ditangkap di Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT). Pelaku berinisial TAM.
"Pelaku berinisial Tam ini berhasil diciduk di Desa Kilmuri, Kecamatan Geser Kabupaten SBT setelah lebih dari satu tahun bersembunyi di Dusun Megan," kata Kapolresta di Ambon, Kamis.
Menurut dia, polisi awalnya menerima informasi dari warga yang sempat memotret pelaku ketika sedang menyaksikan sebuah pertandingan sepak bola di wilayah tersebut. Sejak ditangkap pada Ahad (20/9), saat ini pelaku yang berstatus DPO polisi ini telah ditahan.
Pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya SS alias Nona (28) dengan sebilah pisau yang dicabut dari balik pinggannya karena dituduh selingkuh.
Seperti diketahui, Ny. SS alias Nona (28) dilaporkan tewas mengenaskan setelah terlibat cekcok mulut dengan pelaku di Lorong Pisang kompleks Pasar Mardika dekat Kantor Bank Artha Graha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Insiden pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 16:45 WIT, dan seorang saksi berinisial WL (46) kepada polisi menjelaskan, awalnya dia melihat antara korban dengan suaminya sedang terlibat pertengkaran mulut.
Hanya selang beberapa saat, saksi melihat suami korban melintas sambil menggendong anaknya dan mengatakan tali poro (usus perut) keluar. Saksi juga melihat suami korban sedang memegang sebilah pisau.
Lalu tanpa melihat kondisi korban, saksi lainnya berinisial HA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pam yang ada di Gedung Putih Pasar Mardika. Selanjutnya korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Tantui-Ambon dangan kondisi luka tikam di perut hingga mengakibatkan usus terburai keluar.