Jumat 25 Sep 2020 09:16 WIB

Harga Mobil Bakal Turun Sampai 40 Persen

Jika pajak kendaraan dihapus, penjualan mobil bakal melonjak.

Red: khoirul azwar
Industri otomotif nasional membutuhkan stimulan untuk menggairahkan kembali pasar kendaraan.
Foto: republika
Industri otomotif nasional membutuhkan stimulan untuk menggairahkan kembali pasar kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masih ada cara untuk menyelamatkan industri otomotif nasional agar tidak terjerembab lebih dalam. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut   cara yang dimaksud adalah menghapus pengenaan pajak terhadap kendaraan baru yang besarannya sekitar 40 persen dari harga mobil.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejauh ini  telah mengusulkan relaksasi pajak pembelian kendaraan baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menggairahkan kembali pasar industri otomotif  yang kini jatuh tertimpa Covid-19.

Pengamat otomotif, Bebin Juana, menilai, usulan ini merupakan terobosan yang cukup penting dalam memberikan stimulan bagi pasar. "Ini memang hal yang dilematis, tapi cara ini juga salah satu upaya penting untuk memberi stimulan dan menyelamatkan industri otomotif nasional," kata Bebin, pekan ini,

Jika usulan bisa direalisasikan, maka otomatis publik  dapat membeli kendaraan dengan harga yang jauh lebih murah. Diperkirakan terpangkas bisa sampai 40 persen.  Hasilnya, angka penjualan kendaraan secara akumulasi akan meningkat dan membuat pelaku industri ini dapat sedikit menikmati angin segar.