REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Karawang resmi dibentuk. Tim ini merupakan bentukan dari Polres Karawang sebagai bentuk dukungan mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Karawang dan Kodim 0604/ Karawang. Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan bekerja secara mobile mencari warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Jika menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi," terang Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9)
Ia mengatakan sanksi yang diberikan juga bervariasi mulai kategori ringan, sedang, hingga berat. Pemberian sanksi itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Karawang Nomor 63 Tahun 2020.
Kapolres mengakui tim penindak itu sebenarnya sudah beroperasi mendisiplinkan masyarakat sejak beberapa waktu lalu melaIui operasi yustisi protokol kesehatan. Namun diakuinya masyarakat masih yang belum disiplin dan perlu terus disosialisasikan.
"Launching ini juga dalam rangka sosialisasi bahwa timnya sudah ada dan bergerak di masyarakat," ujarnya.
Tim tersebut juga telah dibentuk di tingkat Polsek jajaran Polres Karawang. Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Karawang mematuhi protokol kesehatan setiap saat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dari mulai mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," kata dia.