Jumat 25 Sep 2020 12:53 WIB

AS Cantumkan Sejumlah Pejabat Iran ke Daftar Hitam

AS memasukkan sejumlah pejabat Iran dalam daftar hitam atas dugaan pelanggaran HAM

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Bendera Amerika.
Foto: EPA
Bendera Amerika.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) memasukkan beberapa pejabat dan entitas Iran ke dalam daftar hitam atas dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) pada Kamis (24/9). Washington pun menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Salah satu pejabat Iran yang disanksi adalah Seyyed Mahmoud Sadati. Dia adalah seorang hakim yang baru-baru ini menjatuhkan hukuman mati kepada pegulat profesional Iran Navid Afkari. Sebelum dieksekusi, Afkari dilaporkan mengalami penyiksaan.

Baca Juga

"AS berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang menyangkal kebebasan dan keadilan kepada rakyat Iran dan hari ini AS akan mengumumkan sanksi terhadap beberapa pejabat dan entitas Iran termasuk hakim yang menghukum mati Navid Afkari," kata Perwakilan Khusus AS untuk Iran dan Venezuela Elliott Abrams dalam sidang di Komite Hubungan Luar Negeri Senat.

Menurut laporan media pemerintah Iran, Afkari dieksekusi pada 12 September. Tindakan itu memunculkan kontroversi. Para aktivis HAM menyebut eksekusi dilakukan karena Afkari terlibat dalam protes jalanan. Sementara pemerintah mengatakan Afkari dihukum karena menikam seorang penjaga keamanan hingga tewas selama protes anti-pemerintah pada 2018.

Penjara Adel Abad, tempat Iran diduga menyiksa Afkari sebelum dieksekusi, turut dicantumkan AS dalam daftar hitam. Penjara Vakilabad, tempat warga AS Michael White ditahan, turut masuk dalam daftar.

Awal pekan ini, AS menerapkan sanksi baru terhadap Iran terkait program nuklirnya. AS pun menyatakan bahwa sanksi PBB terhadap Teheran yang diatur dalam kesepakatan nuklir 2015 telah dipulihkan. Hal itu cukup kontroversial karena hampir semua anggota Dewan Keamanan PBB telah menolak penerapan langkah semacam itu.

Sanksi baru terhadap Iran diumumkan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di gedung Departemen Luar Negeri AS pada Senin (21/9). Terdapat 27 individu dan entitas, termasuk pejabat di Kementerian Pertahanan Iran, ilmuwan nuklir, Organisasi Energi Atom Iran yang bakal dijatuhi sanksi oleh AS.

Washington akan membekukan aset apa pun yang mungkin dimiliki target di wilayah yurisdiksinya. Warga AS dilarang menjalin bisnis dengan pihak-pihak terkait. Perusahaan, individu dan pemerintahan asing yang melakukan bisnis dengan Teheran dapat turut dijerat sanksi AS.

Tak hanya itu, AS menyatakan embargo senjata terhadap Iran diberlakukan kembali tanpa batas waktu. Hal itu akan diterapkan hingga Iran mengubah perilakunya, dalam konteks ini yakni menghentikan pengembangan senjata dan rudal balistik berkemampuan nuklir. 

sumber : Reuters/AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement