Jumat 10 Jan 2025 14:18 WIB

DPR Amerika akan Sanksi Mahkamah Pidana Internasional karena Targetkan Tangkap Netanyahu

ICC dituding menargetkan Israel secara tidak beralasan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Foto: AP Photo/Pamela Smith
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- DPR Amerika Serikat pada Kamis (9/1) mengesahkan produk legislasi yang akan memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). AS akan menjatuhkan sanksi ke ICC karena lembaga peradilan dunia tersebut dituding menargetkan Israel secara tidak beralasan.

“Menurut pendapat para pimpinan, suara setuju lebih banyak, dan RUU itu disahkan,” kata ketua sidang usai pemungutan suara.

Baca Juga

Produk legislasi yang disebut Undang-Undang Penangkalan Pengadilan yang Tidak Sah itu akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang berupaya menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Amerika atau pejabat dari negara sekutu AS, termasuk Israel.

"Produk legislasi itu menyiratkan tindakan menolak pemberian visa AS bagi pejabat ICC yang ditunjuk dan anggota keluarga dekat mereka, serta individu yang memberikan 'dukungan finansial, material, atau teknologi' kepada ICC," demikain menurut pernyataan Komite Urusan Luar Negeri.

Sebelumnya pada November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant dengan alasan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan ICC itu adalah keterlaluan. Padahal, Amerika Serikat bukanlah negara anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi lembaga peradilan itu.

ICC, seperti diketahui, adalah satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang memiliki mandat untuk menyelidiki dan mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan kekejaman internasional berupa genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement