Jumat 25 Sep 2020 23:37 WIB

Ikut Pilkada, Wali Kota Padang Tinggalkan Rumah Dinas

Wali Kota Padang juga tinggalkan kendaraan dinas selama cuti Pilkada 2020

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Mahyeldi yang ikut menjadi peserta Pilkada Gubernur Sumatera Barat 2020 memilih meninggalkan rumah dinas selama masa cuti mulai 26 September hingga 5 Desember 2020

Pada Jumat malam Mahyeldi beserta istri meninggalkan rumah dinas Wali Kota di Jalan A Yani nomor 11 Padang dan selama masa kampanye memilih tinggal di Jalan Kartini, Padang Barat.

Mahyeldi bersama istri Ny Harneli beserta anaknya, meninggalkan rumah dinas tersebut dan menyerahkan kunci rumah dinas kepada Kepala Bagian Umum Pemkot Padang Budi Kurniawan.

Mahyeldi beserta keluarga meninggalkan rumah dinas dengan menggunakan mobil pribadi miliknya dan langsung menyetir sendiri kendaraan jenis minibus ke rumah yang akan ditempatinya selama 71 hari di jalan Kartini nomor 7, Kecamatan Padang Barat.

“Sebelum pukul 00.00 WIB saya sudah harus pindah dari rumah dinas ini,” kata dia.

Ia mengatakan setelah mengikuti proses pemilihan gubernur nanti, sesuai izin Gubernur Sumatera Barat akan kembali bertugas sebagai Wali Kota Padang pada 5 Desember 2020.

Sementara Kepala Bagian Umum Budi Kurniawan menyebut rumah dinas wali kota nantinya akan digunakan oleh pelaksana tugas (Plt) Wali Kota, yakni Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sebagai tempat rapat dan kedinasan lainnya.

Selain itu, kendaraan dinas yang selama ini digunakan Mahyeldi tidak dioperasikan. Wali Kota Padang Mahyeldi ikut berkompetisi pada pilgub Sumbar 2020 berpasangan dengan Audy Joinaldy diusung oleh PKS dan PPP.

Pilkada Gubernur Sumbar 2020 diikuti empat pasang calon yaitu nomor urut satu Mulyadi-Ali Mukhni, nomor urut dua Nasrul Abit-Indra Catri, nomor urut tiga Fakhrizal-Genius Umar dan nomor urut empat Mahyeldi-Audy Joinaldy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement