REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup lima restoran di Jakarta Pusat dalam dua pekan terakhir. Sebab, kelimanya kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mereka melanggar aturan (PSBB) karena masih melayani pelanggannya untuk makan di tempat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Sabtu (26/9).
Bernard pun mengimbau agar pengelola restoran mematuhi aturan PSBB yakni hanya melayani pembelian bawa pulang. "Jadi, makanan atau minuman itu kalau beli di restoran wajib dibawa pulang (take away)," ucapnya.
Tujuan kebijakan itu dibuat guna menghindari kerumunan di restoran. Dengan demikian angka penularan virus corona (Covid-19) di ibu kota bisa ditekan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat karena melonjaknya kasus Covid-19 pada 14 September lalu. Sejak saat itu, PSBB ketat kembali diterapkan dengan sejumlah ketentuan, salah satunya ketentuan pelayanan di restoran. Warga DKI juga diimbau untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.