Selasa 29 Sep 2020 13:14 WIB

Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja

Rancangan klaster pendidikan dinilai kontraproduktif dan merugikan dunia pendidikan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof Koentjoro.
Foto: Wahyu Suryana.
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof Koentjoro.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi mengapresiasi dikeluarkannya klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja. Pasalnya, rancangan klaster pendidikan kontraproduktif dan merugikan kemajuan dunia pendidikan.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Koentjoro, menyambut, baik sikap pemerintah dan DPR yang akhirnya mau mendengar masukan-masukan, termasuk dari akademisi. Usai dicabutnya klaster pendidikan, dia meminta pemerintah dan DPR konsisten.

"Konsisten tidak lagi memasukkan substansi pengaturan pendidikan nasional baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lain yang merupakan derivasi dari RUU Cipta Kerja," kata Koentjoro dalam webinar Telaah Kritis Guru Besar atas RUU Cipta Kerja Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (29/9).

Dia mendorong Komisi X melakukan inisiasi segera menggagas revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang baru lewat model Omnibus Law. Sebab, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kurang akseleratif.