Selasa 29 Sep 2020 13:40 WIB

Wamenkeu Tegaskan Realisasi PEN Harus Tepat Sasaran

Penyaluran PEN harus sesuai dengan target pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyerap anggaran hingga Rp 695,2 triliun harus tepat sasaran. Tepat sasaran berarti penyalurannya sesuai dengan target pemerintah.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyerap anggaran hingga Rp 695,2 triliun harus tepat sasaran. Tepat sasaran berarti penyalurannya sesuai dengan target pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyerap anggaran hingga Rp 695,2 triliun harus tepat sasaran. Tepat sasaran berarti penyalurannya sesuai dengan target pemerintah.

“Kita harus memastikan alokasi anggaran tersebut diserap dan direalisasikan sesuai dengan ketentuan tapi juga tepat dalam penyaluran,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Suahasil menyatakan tepat sasaran memiliki artian sesuai dengan target pemerintah dalam program tersebut, seperti perlindungan sosial yang penerimanya harus merupakan masyarakat rentan dan miskin.

Program perlindungan sosial sendiri memakan anggaran sebesar Rp 203,9 triliun yang terdiri dari PKH Rp37,4 triliun, sembako Rp 43,6 triliun, bansos Jabodetabek Rp 6,8 triliun, dan bansos non-Jabodetabek Rp 32,4 triliun. Kemudian Program Kartu Pra Kerja Rp 20 triliun, diskon listrik Rp 6,9 triliun, logistik/pangan/sembako Rp 25 triliun, serta BLT Dana Desa Rp 31,8 triliun.

“Tepat sasaran menurut saya artinya itu dan diperoleh oleh yang memang menjadi sasaran dari program tersebut. Bantuan untuk rumah tangga yang tepat sasaran adalah untuk warga miskin dan rentan,” katanya.

Ia menuturkan masyarakat rentan dan miskin bisa mendapat lebih dari satu insentif seperti dari program perlindungan sosial yaitu PKH atau Kartu Sembako dengan dukungan UMKM jika warga tersebut memiliki usaha mikro. 

Anggaran dukungan UMKM disiapkan sebesar Rp 123,46 triliun dengan rincian subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana restrukturisasi Rp 78,78 triliun, dan belanja IJP Rp 5 triliun. Selanjutnya penjaminan modal kerja Rp 1 triliun, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.

“Pemilik usaha mikro adalah orang kelompok miskin jadi dia dapat dari Kartu Sembako dan usaha mikro. Jangan lupa kalau dia adalah pengusaha yang sudah mulai bayar pajak maka dia bisa mendapatkan insentif pajak juga,” katanya.

Oleh sebab itu ia menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran dan pelaksanaan Program PEN karena masing-masing program memiliki tujuan yang berbeda dalam mendukung masyarakat menghadapi krisis.

“Buat saya selama peruntukannya tepat maka ini bukan tumpang tindih. Ini memang bentuk keberpihakan pemerintah kepada rumah tangga, dunia usaha, usaha mikro, dan usaha yang taat pajak,” tegasnya.

Suahasil pun mengimbau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), SPI (Satuan Pengawas Internal), APH (Aparat Penegak Hukum), dan pengawas lainnya untuk meningkatkan sinergi dalam mengawasi penggunaan anggaran PEN.

“Terus dilakukan sehingga bisa didapatkan sinergi yang memang benar-benar akan merumuskan seperti apa sih artinya akuntabel, efisien, cepat, namun tetap pada aturan,” tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement