jatimnow.com - Polisi menetapkan dua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan perburuan satwa yang terjadi di Taman Nasional Alas Purwo Seksi 2 Resort Jatipapak yang terjadi pada Bulan Juni lalu.
Kedua DPO itu adalah Imam Sapi’i dari Dusun Pondok Asem, Desa Kedongasri, Kecamatan Tegaldlimo dan Joni dari Dusun Persen, Desa Kedongasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priyono menjelaskan perkara tersebut masih dalam tahap lidik.
"Kita sudah lidik dan menetapkan DPO. Untuk perkaranya ditangani Gakkum karena pihak Taman Nasional mempunyai penyidik sendiri dan laporan polisi ke kita," jelasnya, Selasa (29/9).
Ia menyebut, saat penyergapan dilakukan oleh petugas dari Taman Nasional, tersangka membawa senjata api rakitan.
"Benar tersangka yang sekarang DPO saat dipergoki oleh petugas dari Taman Nasional mereka membawa senjata api rakitan beserta satu peluru yang sekarang kita amankan," ujar dia.
Saat itu, dua petugas dari Taman Nasional sedang berpatroli. Mereka mendengar suara senjata. Saat didekati asal suara, mereka mendapati dua orang keluar dari semak-semak.
Salah satu dari keduanya diketahui membawa senjata api rakitan. Dua petugas langsung menyergap berdua pelaku dan sempat berebut senjata api rakitan yang dibawa oleh mereka.
Saat itu, dua petugas dari Taman Nasional tidak membawa senjata. Di lokasi, ditemukan bangkai banteng atau sapi hutan yang tinggal kepala dan kulit.
Sayangnya kedua tersangka meloloskan diri dari sergapan petugas Taman Nasional.
Miarti, ibu tersangka Imam Sapi'i saat ditemui menjelaskan jika anakanya sudah tidak ada lagi di rumah sejak peristiwa itu.
"Sudah tidak pernah ada di rumah, mungkin ke luar negeri," katanya.
Senada, Sugianto ayah dari Imam saat dihubungi juga menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui kepergian anaknya.
"Sejak kejadian itu Imam tidak pernah pulang ke rumah," katanya.
Reporter: Rony Subhan