REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020. Kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor, Selasa (29/9).
“Di Kota Bogor, kita melihat secara keseluruhan hari ini masuk kategori merah setelah seminggu sebelumnya oranye. Jadi, PSBMK ini akan berlanjut sampai dua minggu ke depan untuk kita akan evaluasi berdasarkan data yang ada,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Selasa (29/9).
Perpanjangan PSBMK di Kota Bogor lantaran adanya fluktuasi pada tiga dari 14 indikator yang menjadi referensi dalam menentukan level zona pada suatu daerah. “Pertama adalah meningkatnya angka kematian, kedua adalah menurunnya sedikit angka kesembuhan dan yang ketiga adalah keterisian rumah sakit yang semakin tinggi. Karena itu, tiga indikator itu akan kita perbaiki,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, lanjut Bima, angka kematian akibat Covid-19 di Kota Bogor mencapai 45 kasus dari 1.180 kasus positif hingga Minggu (27/9) atau 4 persen. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 827 kasus (70 persen) dan masih sakit 308 (26 persen). Sementara itu, angka kematian sebagian besar (80 persen) disebabkan oleh komorbid atau orang dengan penyakit bawaan.
Bima menambahkan, saat ini juga ada tren kasus naik dari anak-anak yang terpapar Covid-19. “Anak-anak yang terpapar sebagian besar adalah anak-anak yang tidak keluar rumah. Jadi, terpapar oleh usia produktif,” tuturnya.
Dalam rapat bersama Forkopimda juga dibahas mengenai distribusi kasus berdasarkan klaster. Jika dibedah kembali, klaster keluarga di zkota Bogor beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran.
“Jadi, sebagian besar dari kasus keluarga adalah terpapar dari anggota keluarga yang bekerja di luar kota, ke luar kota dengan tujuan apapun, atau beraktivitas di luar kota kemudian menulari anggota rumah tangganya,” ujar Bima.
Karena itu, Bima meminta kepada perusahaan yang ada di Kota Bogor, dalam perpanjangan PSBMK ini untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan. “Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan bekerja dari rumah dan yang memiliki komorbid dilarang untuk bekerja dulu,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan mewajibkan semua kantor di Kota Bogor untuk memiliki Satgas Covid di masing-masing perusahaan, untuk berkomunikasi dengan Satgas Covid di tingkat kota.