REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Lima tempat usaha di Kecamatan Bekasi Selatan, belum diperbolehkan membuka tempat usaha mereka usai disegel oleh tim gabungan Gugus Tugas Covid-19.
“Belum, hari ini baru dipanggil untuk membuat surat pernyataan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, kepada wartawan, Selasa (29/9).
Tempat usaha yang terdiri dari empat kafe dan satu warung internet itu, disegel oleh petugas lantaran melanggar protokol kesehatan. Tempat usaha itumembuat kerumunan di luar batas jam operasional.
Abi mengatakan, apabila mereka sudah membuat surat pernyataan dan beroperasi kembali, petugas masih akan tetap mengawasi. Selain itu, mereka juga harus siap dicabut izinnya apabila mengulangi kelalaian yang kedua kali setelah disegel.