Selasa 29 Sep 2020 21:43 WIB

Kafe Pelanggar Protokol di Kota Bekasi Bisa Dicabut Izinnya

Jika pelanggaran dilakukan berulang, izin usaha kafe dan warnet bisa dicabut.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. ilustrasi
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Lima tempat usaha di Kecamatan Bekasi Selatan, belum diperbolehkan membuka tempat usaha mereka usai disegel oleh tim gabungan Gugus Tugas Covid-19.

“Belum, hari ini baru dipanggil untuk membuat surat pernyataan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, kepada wartawan, Selasa (29/9).

Baca Juga

Tempat usaha yang terdiri dari empat kafe dan satu warung internet itu, disegel oleh petugas lantaran melanggar protokol kesehatan. Tempat usaha itumembuat kerumunan di luar batas jam operasional.

Abi mengatakan, apabila mereka sudah membuat surat pernyataan dan beroperasi kembali, petugas masih akan tetap mengawasi. Selain itu, mereka juga harus siap dicabut izinnya apabila mengulangi kelalaian yang kedua kali setelah disegel.