REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menjelaskan penindakan pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang melanggar protokol kesehatan seperti membuat kerumunan massa. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan Polri dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada pentahapan pemilihan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 pasal 88A ayat (3).
"Jadi Polri dalam menindak pihak-pihak pada pemilihan yang melanggar prokes (protokol kesehatan) Covid-19 berdasarkan penyerahan pelanggaran oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ujar Awi kepada Republika.co.id, Rabu (16/9).
Menurut Awi dalam pasal 88A ayat 3 berbunyi, "Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Bawaslu yang memberikan peringatan tertulis terhadap pelanggar. Namun, apabila masih melakukan pelanggaran selanjutnya Bawaslu menyampaikan kepada Polri tentang pelanggaran prokes (protokol kesehatan) Covid-19 tersebut," ungkap Awi.
Terkait izin keramaian untuk melaksanakan kampanye baik oleh paslon maupun tim suksesnya, Awi mengatakan, juga sudah diatur dalam sudah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Aturan tersebut merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Jadi, semestinya para paslon serta timses juga memahami apa yang telah diatur dalam regulasi tersebut. "(Semuanya) sudah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020," tegas Awi.