Kamis 01 Oct 2020 05:13 WIB

Polda Jelaskan Meninggalnya Tersangka Dokter Aborsi Ilegal

Tersangka dokter aborsi ilegal dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Penyidik Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus praktik klinik aborsi ilegal yang menghadirkan 10 tersangka dengan adegan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pascaaborsi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Penyidik Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus praktik klinik aborsi ilegal yang menghadirkan 10 tersangka dengan adegan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pascaaborsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar meninggalnya tersangka SWS, oknum dokter aborsi ilegal di klinik Jalan Raden Saleh 1 Kenari, Jakarta Pusat. SWS meninggal dunia di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, pada Rabu (30/9) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dikabarkan tersangka meninggal akibat terpapar virus Covid-19

"Dokter S ini memang betul tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB itu meninggal dunia di rumah sakit Kramatjati, Jaktim setelah kurang lebih tiga hari dirawat di sana," ujar Yusri di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

Baca Juga

Yusri menjelaskan, sejak tanggal 5 Agustus lalu sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan bahkan sudah diperpanjang. Kemudian pada tanggal 24 September, tersangka SWS merasa kurang sehat, lantas dirujuk ke rumah sakit Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan. Di rumah sakit itu, tersangka SWS dirawat selama tiga hari dan meninggal.

"Pagi tadi sudah diambil langsung, karena memang protokol kesehatan kami tetap melakukan penguburan dengan protokol kesehatan Covid-19. Tapi memang yang bersangkutan berumur 70-an ungkap Yusri.

Sebenarnya, kata Yusri, setiap tahanan di Polda Metro Jaya harus menjalani swab. Hal itu untuk mengetahui apakah tahanan itu positif Covid-19 atau tidak. Karena memang salah satu syarat setiap tersangka yang dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya ini harus sesuai dengan protokol kesehatan.

"Sejak dari awal dan itu rutin kami lakukan. Jadi rutin kami lakukan rapid test dan juga swab kami lakukan di rumah tahanan Polda Metro Jaya ini," kata Yusri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement