Kamis 01 Oct 2020 10:16 WIB

Vonis Bebas 32 Perusak Masjid Babri Picu Protes

32 perusak Masjid Babri divonis bebas.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Vonis Bebas 32 Perusak Masjid Babri Picu Protes. Foto: Masa Hindu Karsevak di Ayodhya India pada 1992 terindikasi memnghancurkan masjid Babri dengan bom.
Foto: Youtube.com
Vonis Bebas 32 Perusak Masjid Babri Picu Protes. Foto: Masa Hindu Karsevak di Ayodhya India pada 1992 terindikasi memnghancurkan masjid Babri dengan bom.

REPUBLIKA.CO.ID, AYODHYA -- Keputusan pengadilan India yang membebaskan 32 orang yang dituduh melakukan perusahan dan kejahatan kepada masjid memicu protes dari komunitas Muslim.

Dilansir di Morning Star, Kamis (1/10), aksi kejahatan yang dilakuan oleh 32 orang itu terjadi terhadap masjid abad ke-16, pada 1992 silam. Perusakan masjid itu memicu kekerasan antara umat Hindu dan Muslim yang menewaskan sekitar 2.000 orang.

Baca Juga

Empat pemimpin senior dari chauvinis Hindu Partai Bharatiya Janata (BJP) termasuk di antara para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung hampir 28 tahun juga dilakukan. Sejak dimulainya, yakni 17 dari 49 orang dituduh meninggal karena sebab alamiah. Keempat pemimpin BJP tersebut dituduh membuat pidato yang menghasut puluhan ribu pengikut mereka sebelum serangan terhadap masjid Babri Masjid di kota Ayodhya, Uttar Pradesh.

Tahun lalu, Mahkamah Agung India memutuskan mendukung rencana untuk membangun kuil Hindu di lokasi serangan, tetapi juga memutuskan bahwa pembongkaran masjid itu ilegal. Situs ini menjadi fokus perselisihan antara Muslim India dan Hindu karena yang terakhir percaya bahwa dewa mereka Ram lahir di sana.

Hakim Surendra Kumar Yadav memutuskan kemarin bahwa tidak ada persekongkolan kriminal untuk menyerang masjid oleh aktivis Hindu garis keras dan tidak ada bukti yang meyakinkan untuk membuktikannya.

Beberapa dari mereka yang dibebaskan dan pendukung mereka berteriak di ruangan sidang bahwa Jai Shri Ram memuji dewa. Mereka kemudian membagikan permen di luar untuk merayakan keputusan tersebut. Adapun komunitas Muslim akan menggugat pembebasan tersebut di pengadilan banding.

Mewakili Dewan Hukum Muslim Seluruh India, pengacara Jaffaryab Jilani menyebut bahwa hal ini adalah penilaian yang salah, karena bertentangan dengan bukti dan hukum. "Tentu saja ini salah, karena bertentangan dengan bukti dan hukum," kata dia.

Putusan tersebut juga dikritik tajam oleh ketua Islamic Center of India Maulana Khalid Rashid, yang mengatakan bahwa Muslim selalu menghormati keputusan pengadilan, tetapi ini merupakan ketidakadilan bagi masyarakat.

"Ketika Mahkamah Agung mengatakan bahwa pembongkaran masjid adalah tindakan yang melanggar hukum, bagaimana pengadilan yang lebih rendah bisa membebaskan terdakwa?" ujarnya.

Pada 6 Desember 1992, puluhan ribu umat Hindu berkumpul di dekat masjid. Kelompok-kelompok memanjat gedung dan menghancurkannya dengan kapak dan palu. Salah satu terdakwa perusakan masjid merupakan salah satu pendiri BJP Lal Krishna Advani (92 tahun), yang menjabat sebagai wakil perdana menteri dari 2002 hingga 2004 di bawah perdana menteri saat itu Atal Bihari Vajpayee.

Di antara yang lainnya adalah mantan menteri pemerintah Uma Bharti dan Murli Manohar Joshi, serta Kalyan Singh, yang merupakan menteri utama BJP di Uttar Pradesh ketika masjid itu dibongkar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement