Kamis 01 Oct 2020 20:10 WIB

Komisi X DPR Minta Pemerintah Percepat Seleksi PPPK Tahap II

Komisi X apreasiasi perpres yang memberi kejelasan nasib 51 ribu tenaga honorer.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Foto: Dok Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI meminta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dipercepat. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengutarakan hal itu setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diteken Presiden Joko Widodo. 

Politikus PKB ini mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekrutmen PPPK tahap II. Pada rekrutmen tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.

Baca Juga

"Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi," kata Huda, dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Ia mengungkapkan, pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK. Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK. 

Lebih lanjut, ia menyambut baik terbitnya Perpres 98/2020 ini. Sebab, akhirnya nasib 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK sejak awal 2019 mendapatkan titik terang. 

"Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS," kata Huda.

Ia menjelaskan PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini, tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. 

Perbedaan PPPK dan PNS yakni pada hak pensiun. PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS. 

"Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara," kata dia. 

Saat ini, kata Huda, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer. Selama ini mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia. 

"Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer," kata Huda. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement