Kamis 01 Oct 2020 23:40 WIB

Wagub DKI: Isolasi Mandiri Boleh Jika Penuhi Persyaratan

Yang tidak memenuhi syarat diharapkan tidak isolasi mandiri di rumah.

Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan warganya yang terpapar Covid-19 dengan tanpa gejala dan gejala ringan, blum eh melakukan isolasi mandiri jika sesuai dengan syarat yang berlaku. "Tentunya dalam koordinasi, korelasi dan koordinasi Dinas Kesehatan serta petugas kesehatan, baru itu dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10). 

Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan itu antara lain warga tersebut harus memiliki tempat cukup luas di rumahnya, seperti kamar yang memenuhi syarat sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi, kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik dari warga, keluarga dan dari petugas kesehatan.

Baca Juga

Sementara, untuk yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, Riza meminta untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan melakuian isolasi terpusat dan terkendali di fasilitas yang disediakan pemerintah.

"Mohon maaf mungkin bagi yang rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan, sekalipun dia bergejala ringan, sekalipun dia tanpa gejala, kita akan arahkan ke Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah kami siapkan," kata Riza.