Sabtu 03 Oct 2020 00:35 WIB

Ratusan Perajin Batik Cirebon Dirumahkan Terdampak Covid-19

Pesanan batik yang merosot membuat ratusan perajin batik terpaksa dirumahkan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nora Azizah
Pesanan batik yang merosot membuat ratusan perajin batik terpaksa dirumahkan (Foto: ilustrasi perajin batik)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pesanan batik yang merosot membuat ratusan perajin batik terpaksa dirumahkan (Foto: ilustrasi perajin batik)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pandemi Covid-19 membuat nasib para pengrajin batik di Cirebon dan Indramayu memprihatinkan. Pesanan batik merosot sehingga mereka terpaksa merumahkan karyawannya.

"Saat pandemi Covid-19 ini, nasib pengrajin batik menyedihkan," ujar Ratnawati, isteri dari anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, di Indramayu, Jumat (2/10).

Baca Juga

Ratnawati mencontohkan, dari perajin batik di Cirebon yang menjadi binaannya, semula memiliki 400 orang karyawan. Namun akibat sepinya pesanan batik, pengrajin tersebut terpaksa merumahkan 300 karyawannya sejak Maret lalu.

"Jadi kini hanya tinggal 100 orang karyawan," kata Ratnawati.

Ratnawati menilai, kondisi pengrajin batik di Kabupaten Indramayu juga tidak berbeda jauh. Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama berbulan-bulan, membuat sektor ekonomi masyarakat jadi terdampak.

Ratnawati mengungkapkan, pengrajin batik tidak bisa membatik jika tidak ada pesanan. Padahal, kebutuhan makan dan rumah tangga harus tetap terpenuhi setiap hari meski tidak ada pesanan.

"Pembatik kalau tidak ada order membatik, bagaimana mereka bisa menghidupi keluarganya," tutur Ratnawati.

Ratnawati pun berupaya untuk terus mempromosikan batik, termasuk batik Paoman asli Indramayu. Hal itu salah satunya dilakukannya melalui Yayasan Mitra Sehati Indonesia dan Persaudaraan Istri Anggota Fraksi Partai Demokrat (PIA FPD) DPR RI.

"Batik kan sudah jadi warisan budaya Indonesia untuk dunia. Jangan sampai batik punah gara-gara Korona," tegas Ratnawati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement