REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan sistem genap ganjil dengan membatasi kapasitas pedagang pasar Rangkasbitung. Hal ini untuk menghindari kerumunan massa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami mengapresiasi dua hari pemberlakuan sistem genap ganjil tidak terjadi penumpukan kerumunan pasar Rangkasbitung," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani, Jumat (2/10).
Pemberlakuan sistem genap ganjil pasar Rangkasbitung itu diterapkan selama masa PSBB mulai tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020. Mereka para pedagang itu berjualan dengan kapasitas setengahnya secara bergiliran dari jumlah total pedagang.
"Kegiatan pedagang diberlakukan hanya 50 persen dengan sistem ganjil genap itu," katanya menjelaskan.
Pemberlakuan sistem genap ganjil itu nantinya akan diterapkan di pasar besar lainnya di Kabupaten Lebak. Pemberlakuan sistem genap ganjil tersebut untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19, dimana saat ini kasus positif di Kabupaten Lebak cenderung meningkat.
Para pedagang yang mendapat nomor ganjil dipersilahkan berjualan pada tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya untuk yang mendapat nomor genap. Selain itu, petugas akan melakukan pembubaran jika terjadi kerumunan massa yang mengundang potensi penyebaran Covid-19.
"Kami juga selama PSBB melarang pesta pernikahan dan tempat hiburan yang bisa terjadi kerumunan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah, mengatakan, jumlah kasus corona di daerah ini bertambah dua orang dan menjadi 208 orang dari sebelumnya 206. Dari 208 orang itu dengan rincian 80 orang dinyatakan sembuh, 123 orang menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.
"Kami minta warga selama PSBB dapat menaati protokol kesehatan dan tidak mendatangi kerumunan massa guna mencegah pandemi COVID-19," katanya.