Sabtu 03 Oct 2020 08:57 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Lindungi Usaha Warga di Sekitar Hutan

Usaha warga di sekitar hutan dinilai bisa dilindungi RUU Ciptaker.

RUU Ciptaker Dinilai Lindungi Usaha Warga di Sekitar Hutan. Foto: Firman Subagyo
Foto: Golkar
RUU Ciptaker Dinilai Lindungi Usaha Warga di Sekitar Hutan. Foto: Firman Subagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan oleh masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan.  Omnibus Law ini akan membuat penyederhaan proses perijinan  pendirian usaha dan investasi di Indonesia.

Misalnya beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.  

Baca Juga

“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.  Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan.” Ujar Firman Soebagyo Anggota Panja Cipta kerja dan Anggota DRP RI KOMISI IV melalui siaran persnya, Sabtu (3/10). 

Perkebunan rakyat  juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.

Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial.  Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

"Hutan dan bahkan kebun ini menjadi  komoditi strategis yang mendatangkan  devisa negara,” kata Firman.

RUU ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat. Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

 ”Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” ungkap Firman. 

Harus diakui selama ini banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka sebenarnya hanya mencari nafkah tanpa bermaksud merusak hutan. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

"Dalam masalah ini RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya," ujar  Firman.

Di dalam membuat satu regulasi dan aturan, harus realistis Yang bisa dilaksanakan. Sehingga hak-gak rakyat tidak terabaikan. 

Dan melihat  beragam manfaat dan keuntungan serta kenyataan keberpihakan RUU Cipta Kerja ini pada masyarakat kecil, maka sudah sepantasnya Omnibus Law ini diundangan agar mampu melindungi masayarakat di sekitar hutan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement